Internship Guideline

Program Sarjana Hubungan Internasional Universitas Amikom Yogyakarta memfasilitasi mahasiswa untuk mengembangkan dan mentransfer keterampilan mereka melalui program magang. Program ini wajib diambil oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat kelulusan. Untuk mengambil program magang (setara minimal 4 SKS), mahasiswa diwajibkan telah menempuh minimal 120 SKS atau telah lulus semester lima. Mahasiswa dapat memilih institusi, organisasi, dan perusahaan yang relevan dengan kompetensi mahasiswa.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tautan di bawah ini untuk pengisian form pendaftaran dan mengunduh format dokumen yang dipersyaratkan:

  1. Mahasiswa mengisi KRS magang
  2. Mahasiswa melakukan konsultasi ke Dosen Pembimbing Akademik untuk kelayakan calon tempat magang
  3. Mahasiswa menyusun proposal magang
  4. Mahasiswa mengajukan ID dan Pra Survey magang ke Fakultas melalui: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfzZlSqubbY5MVs78e8BBjvzlQy6tZXs5R2BGwx6xi37gxutA/viewform
  5. Mahasiswa mengajukan surat pengantar magang dengan mengunggah bukti diterima magang ke Fakultas melalui: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSc8hxnSRm96prG7aKK596pKRtE2h7FU603YrN9f0NRnoS-20g/viewform
  6. Mahasiswa mengajukan Dosen Pembimbing Magang dengan mengunggah Bukti KRS, KHS dan proposal magang  ke Fakultas melalui: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd2A9wF7huvHsROE0qEupn9bgNBUoE9EM97rTrmEbf9C3DowA/viewform
  7. Mahasiswa melakukan proses pembimbingan magang dengan Dosen Pembimbing Magang sebelum berangkat proses di lapangan
  8. Mahasiswa melakukan proses magang di lapangan
  9. Mahasiswa melaporkan ke Dosen Pembimbing Magang jika proses di lapangan akan berakhir selambat-lambatnya 2 minggu sebelum selesai.
  10. Mahasiswa meminta nilai magang dari instansi magang
  11. Mahasiswa menyusun laporan magang
  12. Mahasiswa melakukan proses responsi magang bersama Dosen Pembimbing Magang
  13. Mahasiswa menunggu nilai akhir magang yang akan dikeluarkan DAAK
  14. Mahasiswa mendapatkan nilai akhir magang yang dikeluarkan oleh DAAK saat akhir semester di KHS Mahasiswa.